Komisi VII Usulkan Kenaikan Anggaran BATAN dan BAPETEN
Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam. Foto : Arief/Man
Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengusulkan pemerintah menaikkan anggaran Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Usulan kenaikan anggaran itu untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab BATAN dan BAPETEN.
Hal ini disampaikan Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan dan Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto menyusul temuan paparan tinggi radio aktif di Perumahan Batan Indah Tangerang Selatan, Provinsi Banten, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
“Saya akan melihat dari sisi politisnya, karena organisasi ini ada dihasilkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dimana Indonesia sedang gandrung teknologi nah saya kebetulan sudah di sini (DPR). Namun, setelah reformasi lembaga ini ditinggalkan. Kita asyik dengan reformasi, lembaga ini hidup ya hidup, mati ya mati, terserah,” kritis Ridwan.
Politisi Partai Golkar ini menilai, hingga saat ini Pemerintah sepertinya tidak terlalu aware dengan keberadaan kedua lembaga tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari dukungan anggaran yang justru terjadi penurunan dalam RKA/KL Tahun Anggaran 2020. IA menambahkan, BATAN dan BAPETEN merupakan amanat UU Ketenaganukliran. Apalagi, nuklir digadang–gadang sebagai sumber baru energi masa depan.
“Karena saya ingat, anggaran diturunkan, nah ini kelihatan memang Pemerintah kurang aware masalah ini. Jadi, saya mengimbau kepada seluruh Anggota Komisi VII mari kita sama-sama menyatukan sikap, bahwa anggaran badan ini kita naikkan bukan diturunkan,” sambung legislator dapil Jawa Tengah V itu
Diketahui, alokasi anggaran BATAN Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 710 miliar, sementara alokasi anggaran BAPETEN TA 2020 sebesar Rp 126 miliar. Usulan kenaikan anggaran tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan RDP, yakni Komisi VII DPR RI mendukung kenaikan anggaran BATAN dan BAPETEN di tahun 2021.
Adapun poin kesimpulan lainnya, Komisi VII DPR RI mendesak BAPETEN mempercepat investigasi mengenai sumber paparan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah. Komisi VII DPR RI mendesak BATAN dan BAPETEN untuk segera mempercepat penyelesaian proses dekontaminasi/ clean up dan Whole Body Counting (WBC) serta memastikan keselamatan masyrakat dan lingkungan sekitar yang terkontaminasi bahan radioaktif.
Komisi VII DPR RI meminta BAPETEN meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan nuklir di Indonesia dan dampaknya baik yang berizin secara sistemik dan periodik. Komisi VII DPR RI juga meminta BAPETEN untuk mewajibkan setiap industri pemegang izin pemanfaatan nuklir untuk memiliki alat deteksi radiasi serta mengembangkan sistem monitoring menggunakan teknologi informasi yang terkoneksi dengan BAPETEN.
Terakhir, Komisi VII DPR RI meminta BAPETEN untuk menyampaikan data tertulis mengenai daftar instansi (industri, rumah sakit, lembaga penelitian) pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir, jenis bahan radioaktfi yang digunakan, pemasok asal bahan radioaktif, serta data limbah radioaktif di seluruh wilayah Indonesia. (ann/sf)